Rabu, 19 November 2025

Saat penangkapan, petugas menemukan sembilan kotak Tupperware berisi sabu di dalam tas ransel hitam milik tersangka REP.

Sementara itu, tersangka W kedapatan membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus coklat.

”Dari 22 kotak Tupperware tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tambah Kombes Pol Jules.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa tas ransel hitam, kardus coklat, uang tunai Rp 100.000, serta dua unit handphone merek Redmi dan Oppo.

”Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,” ungkap Kombes Pol Jules.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

”Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,” beber Kombes Pol Robert Dacosta.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler