Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi dalam kuota haji tahun 2024 di era Menteri Agama (Menag) KH Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut.
Pengusutan ini setelah KPK menerima setidaknya lima laporan terkait dugaan kejanggalan dalam pengalihan kuota haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
”Ya benar (sedang diusut),” kata Asep seperti dilansira Antara.
Namun, Asep belum bisa memberikan rincian lebih lanjut terkait pengusutan yang sedang dilakukan. Ia pun mengatakan penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, ada lima lapran yang diterima KPK. Laporan pertama yang diterima KPK terkait kasus ini dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024.
Mereka mendesak KPK untuk memeriksa pejabat terkait, termasuk Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki.
Aduan ke KPK...
Aduan kedua datang dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyoroti adanya kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Kemudian, laporan ketiga disampaikan oleh mahasiswa STMIK Jayakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024. Aduan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.
Terakhir, KPK menerima laporan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Selasa, 6 Agustus 2024.



