Kamis, 20 November 2025

Pengalihan kuota haji khusus inilah yang diduga menjadi sumber kejanggalan dan potensi korupsi.

Pada September 2024, Menteri Agama RI saat itu, KH Yaqut Cholil Qoumas, telah menyatakan kesiapannya untuk diproses hukum jika terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengalihan kuota haji 2024.

Yaqut menegaskan Kemenag RI tidak pernah main-main dengan pelaksanaan ibadah haji. Ia juga menyatakan siapapun pihak, termasuk staf atau ASN di Kemenag, yang terlibat dalam fraud akan ditindak.

Komentar

Terpopuler