Kriteria penerima BSU diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Selain itu, perlu diketahui pengumpulan data calon penerima BSU secara resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Ini berarti, perusahaan tempat Anda bekerja memiliki peran penting dalam pelaporan data.
Oleh karena itu, pekerja atau buruh dapat melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait data mereka. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 untuk informasi lebih lanjut.
Murianews, Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni dan Juli mulai dicairkan secara bertahap kepada para penerima. Namun, tak semua pekerja/buruh bisa mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa kriteria ketat yang harus dipenuhi agar pekerja berhak menerima bantuan subsidi ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, pemerintah menargetkan pencairan BSU ini rampung sebelum pekan kedua Juni 2025.
”Sebelum minggu kedua, kami berharap sudah tersalurkan,” kata Yassierli seperti dikutip dari Antara.
Pemeriksaan status penerima BSU dapat dilakukan melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika Anda termasuk calon penerima, Anda akan diminta untuk mengisi data rekening bank, yang meliputi empat bank Himbara (BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri) serta satu bank syariah (BSI).
Sebaliknya, jika Anda tidak termasuk sasaran BSU, sistem akan menampilkan notifikasi ”Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Penyebab Tidak Dapat BSU...
Kriteria penerima BSU diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Mengacu pada beleid yang diteken Menaker Yassierli di Jakarta pada Senin (2/6/2025) tersebut, berikut sejumlah faktor yang dapat menyebabkan pekerja atau buruh gagal menerima BSU:
- Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memperoleh gaji atau upah lebih besar dari Rp 3,5 juta per bulan atau melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) yang berlaku di wilayahnya.
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Selain itu, perlu diketahui pengumpulan data calon penerima BSU secara resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Ini berarti, perusahaan tempat Anda bekerja memiliki peran penting dalam pelaporan data.
Oleh karena itu, pekerja atau buruh dapat melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait data mereka. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 untuk informasi lebih lanjut.