Rabu, 19 November 2025

Kriteria penerima BSU diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Mengacu pada beleid yang diteken Menaker Yassierli di Jakarta pada Senin (2/6/2025) tersebut, berikut sejumlah faktor yang dapat menyebabkan pekerja atau buruh gagal menerima BSU:

  • Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memperoleh gaji atau upah lebih besar dari Rp 3,5 juta per bulan atau melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) yang berlaku di wilayahnya.
  • Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Selain itu, perlu diketahui pengumpulan data calon penerima BSU secara resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Ini berarti, perusahaan tempat Anda bekerja memiliki peran penting dalam pelaporan data.

Oleh karena itu, pekerja atau buruh dapat melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait data mereka. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 untuk informasi lebih lanjut.

Komentar