Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bogor – Kepala desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpajang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) diperiksa polisi setempat. Gara-garanya ia diduga menerima uang hingga Rp 2,3 miliar dalam kasus jual beli tanah.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya permintaan uang dalam penerbitan dokumen jual beli tanah oleh pihak desa.

”Pemanggilan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa terhadap pembeli tanah dari perusahaan,” kata Wikha di Bogor seperti dilansir Antara, Rabu (27/8/2025).

Ia menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Hasilnya, penyidik menyimpulkan terdapat peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

”Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi peningkatan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menambahkan, Kades Cikuda diduga meminta dan menerima sejumlah uang untuk menandatangani dokumen pelepasan hak tanah.

”Kades Cikuda diduga meminta kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp 30 ribu per meter,” kata Teguh.

Sejumlah Saksi Diperiksa...

Ia mengungkapkan, keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 2,3 miliar. Hingga kini, kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian dengan memeriksa sejumlah saksi.

”Jumlah uang yang diterima sekitar Rp 2,33 miliar. Saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari tiga orang dari pihak PT AKP, sejumlah saksi dari pihak desa, serta dua saksi warga sebagai penjual tanah,” ucapnya.

Komentar

Terpopuler