Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto membenarkan kasus tersebut. Ia pun menambahkan gelar perkara telah dilaksanakan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Hasilnya, penyidik menyimpulkan terdapat peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
”Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi peningkatan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Murianews, Bogor – Kepala desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpajang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang diperiksa polisi lantaran diduga menerima uang Rp 2,3 miliar dalam kasus jual beli tanah masih berstatus saksi.
Saat ini kades berinisial AS itu masih dimintai keterangan dengan beberapa saksi lain dari pihak perusahaan, desa, dan warga yang diduga terlibat dalam kasus jual beli tersebut.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (27/8/2025).
”Status hukum Kades masih sebagai saksi. Saat ini masih kami mintai keterangan dengan beberapa orang,” katanya.
Saksi yang sudah dimintai keterangan, lanjutnya, terdiri dari tiga orang dari pihak PT AKP, sejumlah saksi dari pihak desa, serta dua saksi warga sebagai penjual tanah.
”Pemeriksaan masih berjalan,” tegasnya.
Teguh Kumara menyebutkan, Kades Cikuda diduga meminta dan menerima sejumlah uang untuk menandatangani dokumen pelepasan hak tanah kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp 30 ribu per meter.
”Dari situ, diduga kuat kades menerima uang sekitar Rp 2,33 miliar,” terangnya.
Gelar Perkara...
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto membenarkan kasus tersebut. Ia pun menambahkan gelar perkara telah dilaksanakan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Hasilnya, penyidik menyimpulkan terdapat peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
”Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi peningkatan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.