Pihak kepolisian masih terus menelusuri dugaan adanya kelompok-kelompok yang menjadi dalang di balik kerusuhan ini, baik di Surabaya maupun di daerah lain di Jawa Timur.
Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi satu kelompok yang juga diduga terlibat dalam kerusuhan di Kediri dan Tulungagung.
Murianews, Surabaya – Sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo rusuh yang terjadi di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025.
Para tersangka ini termasuk mereka yang terlibat dalam aksi pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan 42 tersangka ditetapkan oleh Polda Jatim dan Polresta Surabaya.
”Untuk Polda Jatim ada sembilan tersangka, delapan di antaranya masih anak-anak,” katanya seperti dilansir Antara
Ia menyebutkan, sembilan tersangka ini diduga kuat merencanakan aksi dengan membuat bom molotov dan melemparkannya ke Gedung Negara Grahadi, yang memicu kebakaran.
”Sementara itu, 33 tersangka lainnya ditetapkan oleh Polrestabes Surabaya, di mana enam di antaranya adalah anak-anak,” ungkapnya.
Mereka terlibat dalam pembakaran dan penjarahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Negara Grahadi, kantor Polsek Tegalsari, 29 pos polisi, dan fasilitas umum lainnya.
Kombes Pol Abast menambahkan sebelum penetapan tersangka, total ada 315 orang yang sempat diamankan. Dari jumlah itu hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Dalang Kerusuhan...
Pihak kepolisian masih terus menelusuri dugaan adanya kelompok-kelompok yang menjadi dalang di balik kerusuhan ini, baik di Surabaya maupun di daerah lain di Jawa Timur.
Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi satu kelompok yang juga diduga terlibat dalam kerusuhan di Kediri dan Tulungagung.