Rabu, 19 November 2025

Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan. Dari total 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Komentar