Kamis, 20 November 2025

”Nilai kontrak proyek ini adalah Rp 5,25 miliar, yang berarti denda per hari sebesar Rp 5,25 juta. Denda ini maksimal mencapai 5% dari total nilai kontrak,” terangnya.

Binawan menegaskan bahwa denda ini bukanlah hukuman, melainkan kompensasi atas kerugian yang timbul akibat keterlambatan. Ia juga memastikan pemasangan rambu juga tetap menjadi prioritas untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Komentar

Terpopuler