Kamis, 20 November 2025

Penyimpangan yang dimaksud merujuk pada pelanggaran SOP yang dilakukan sejumlah SPPG, yang menyebabkan 70 insiden keamanan pangan dan berdampak pada 5.914 penerima MBG sejak Januari hingga September 2025.

Berdasarkan laporan Badan Gizi Nasional, insiden keracunan paling banyak terjadi di Pulau Jawa, dengan 41 kasus dan 3.610 penerima terdampak.

Sementara itu, di Sumatera tercatat 9 kasus (1.307 korban) dan di wilayah timur Indonesia (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, Nusa Tenggara) ada 20 kasus (997 korban).

Penyebab utama dari kasus keracunan ini adalah kontaminasi beberapa jenis bakteri, seperti E-coli, staphylococcus aureus, salmonella, dan bacillus cereus yang ditemukan pada berbagai bahan makanan.

Dengan adanya perintah baru ini, pemerintah berupaya keras untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan tetap terjaga. Meskipun target 82,9 juta penerima akan terus dikejar, fokus saat ini adalah memperkuat pengawasan dan prosedur untuk mencegah terulangnya insiden yang membahayakan penerima manfaat. (nad)

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler