”Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” tegas Ubaidillah.
Ia menilai, tayangan Xpose Uncensored Dihentikan karena telah mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan untuk memperkuat integrasi nasional.
KPI berharap Trans7 dapat segera melakukan koreksi secara menyeluruh, tidak hanya terkait tayangan pesantren, tetapi juga konten yang melibatkan komunitas atau kelompok lainnya. Ubaidillah juga menekankan pentingnya menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan suatu peristiwa.
”Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian serta mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” pungkasnya.
Sebelum menjatuhkan sanksi, KPI telah memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi terkait tayangan yang menimbulkan kontroversi dan menuai keberatan dari masyarakat atas pelanggaran penyiaran pesantren tersebut.
Murianews, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara terhadap program siaran Xpose Uncensored yang tayang di stasiun televisi Trans7.
Sanksi ini diumumkan oleh Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, setelah Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi pada Selasa (14/10/2025) malam.
Melansir Antara, keputusan KPI Sanksi Trans7 ini diambil setelah KPI menerima banyak pengaduan dari kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan 13 Oktober 2025.
Program tersebut dinilai mendistorsi dan menyudutkan kehidupan pesantren, santri, dan kiai pimpinan pondok pesantren.
KPI menilai program tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Tahun 2012. Pelanggaran utamanya mencakup:
Pelanggaran P3 Pasal 6: Kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk keberagaman sosial.
Pelanggaran SPS Pasal 6 Ayat 1 & 2 serta Pasal 16 Ayat 1 & 2 Huruf (a): Larangan melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan, serta ketentuan yang melarang memperolok pendidik/pengajar.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, secara khusus menyayangkan konten yang menjadikan kiai dan pesantren sebagai objek olok-olok.
Pesantren...
”Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” tegas Ubaidillah.
Ia menilai, tayangan Xpose Uncensored Dihentikan karena telah mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan untuk memperkuat integrasi nasional.
KPI berharap Trans7 dapat segera melakukan koreksi secara menyeluruh, tidak hanya terkait tayangan pesantren, tetapi juga konten yang melibatkan komunitas atau kelompok lainnya. Ubaidillah juga menekankan pentingnya menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan suatu peristiwa.
”Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian serta mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” pungkasnya.
Sebelum menjatuhkan sanksi, KPI telah memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi terkait tayangan yang menimbulkan kontroversi dan menuai keberatan dari masyarakat atas pelanggaran penyiaran pesantren tersebut.