Jumat, 21 November 2025

”Ini merupakan program Astacita untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, dan saat ini Polda Jabar selalu rutin ya mengungkap,” kata Hendra.

Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku diancam dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Denda yang dikenakan mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” pungkas Hendra.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler