”Ini merupakan program Astacita untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, dan saat ini Polda Jabar selalu rutin ya mengungkap,” kata Hendra.
Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku diancam dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Denda yang dikenakan mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” pungkas Hendra.
Murianews, Bandung – Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil meringkus sebanyak 372 orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Anti-Narkotika (Antik) Lodaya 2025.
Dari jumlah tersebut, 37 tersangka di antaranya merupakan target operasi (TO) yang berasal dari lima jaringan narkotika besar yang selama ini diburu Direktorat Resnarkoba Polda Jabar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Albert RD mengatakan Antik ini digelar selama 10 hari, mulai 6 hingga 15 November 2025.
Selama itu, ratusan tersangka yang berasal dari jaringan peredaran gelap narkoba, baik skala internasional maupun lokal.
”Perhitungan black market terhadap hasil pengungkapan ini mulai dari sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, obat keras terbatas, hingga psikotropika yang mencapai Rp 2,8 miliar,” kata Albert dalam konferensi pers seperti dilansir Antara, Kamis (20/11/2025).
Dari total 372 tersangka, Kombes Pol Albert R.D. merinci bahwa sebanyak 37 orang merupakan target operasi (TO) yang berasal dari lima jaringan narkotika besar yang selama ini diburu Direktorat Resnarkoba Polda Jabar.
”Komitmen kami tidak hanya melihat kuantitas barang bukti, tetapi juga kualitas jaringannya. Selain itu, dari total 372 tersangka, ada 335 orang merupakan nontarget yang terjaring selama operasi,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa Operasi Antik Lodaya 2025 merupakan bagian integral dari program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.
Hukuman Mati...
”Ini merupakan program Astacita untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, dan saat ini Polda Jabar selalu rutin ya mengungkap,” kata Hendra.
Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku diancam dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Denda yang dikenakan mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” pungkas Hendra.