Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp 1 triliun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM), dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.
Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara. Pada tanggal yang sama, majelis hakim memvonis Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara.
Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan senilai Rp 883,03 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen (Persero). Dalam penyerahan tersebut, KPK menampilkan Rp 300 miliar dari Rp 883 miliar sebagai bukti kepada masyarakat.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan Kamis (20/11/2025) bukanlah pinjaman dari bank.
KPK menegaskan bahwa uang tersebut adalah uang rampasan milik KPK yang dititipkan di rekening penampungan bank.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).
”Maka, KPK menitipkannya ke bank, dan ada yang namanya rekening penampungan,” kata Budi Prasetyo seperti dilansir Antara, Jumat (21/11/2025).
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk meluruskan kesimpangsiuran di tengah masyarakat yang menyebut KPK meminjam uang dari bank agar bisa memamerkan Rp 300 miliar.
”KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun, uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero) atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi sebagaimana KPK juga sering kali menunjukkan barang bukti dalam sebuah kegiatan tertangkap tangan, maupun barang-barang rampasan yang dikelola dan dirawat secara apik di rupbasan,” ujarnya.
Investasi Fiktif...
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp 1 triliun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM), dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.
Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara. Pada tanggal yang sama, majelis hakim memvonis Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara.
Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan senilai Rp 883,03 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen (Persero). Dalam penyerahan tersebut, KPK menampilkan Rp 300 miliar dari Rp 883 miliar sebagai bukti kepada masyarakat.