KPK Gandeng BPK saat Periksa Mantan Menag Yaqut, Ini Alasannya
Supriyadi
Rabu, 17 Desember 2025 13:58:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan menggandeng BPK saat pemeriksaan kedua mantan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas kemarin (16/12/2025).
Langkah itu untuk melengkapi sekaligus mengungkap kerugian negara atas dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
”Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik,” ujarnya seperti dilansir Antara, Rbu (17/12/2025).
Selain itu, pemeriksaan kedua Yaqut melengkapi informasi yang sudah didapatkan KPK mengenai asal muasal pemberian 20.000 kuota haji tambahan pada 1445 Hijriah/2024 Masehi, hingga penelusuran secara langsung ke Arab Saudi.
”Semua itu didalami, baik oleh penyidik dan juga BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk mengenai apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi,” katanya.
Sebelumnya, pemeriksaan perdana mantan Menag Yaqut Cholil dalam penyidikan kasus kuota haji berlangsung pada 1 September 2025.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Dicekal...
- 1
- 2



