Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyiapkan langkah hukum strategis untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, ke Indonesia. Hal ini menyusul terbitnya Red Notice Interpol (RNI) atas nama pengusaha tersebut pada 23 Januari lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dua opsi untuk membawa pulang Riza Chalid, yaitu melalui skema deportasi atau proses ekstradisi.

”Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal. Baik itu nanti dengan sistem deportasi karena kita sendiri sudah mencabut paspornya, atau yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem ekstradisi,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kasus yang menyeret bos minyak ini saat ini diketahui telah memasuki tahap persidangan.

Anang menjelaskan, proses penerbitan red notice memakan waktu cukup lama karena adanya perbedaan persepsi sistem hukum antara Indonesia dan Interpol internasional.

Di Indonesia, tindak pidana korupsi wajib menyertakan bukti kerugian negara, sementara di banyak negara anggota Interpol, fokus hukum lebih tertuju pada tindak suap-menyuap.

”Kami melakukan pendekatan dan argumentasi untuk meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang bersangkutan murni merupakan perbuatan pidana, bukan dinamika politik,” tambahnya.

Interpol...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler