Menko AHY Targetkan Zero ODOL Berlaku Efektif Mulai Januari 2027
Supriyadi
Kamis, 12 Februari 2026 14:07:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah untuk memberlakukan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) secara penuh.
Kebijakan yang menyasar truk dengan muatan dan dimensi berlebih ini diharapkan dapat berlaku efektif mulai Januari 2027.
Dalam acara Coffee Morning yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Kamis (12/2/2026), AHY menekankan pentingnya kebijakan ini demi menyelamatkan infrastruktur nasional dan nyawa pengguna jalan.
Pemerintah memandang penanganan ODOL sebagai bagian krusial dari strategi besar di sektor transportasi nasional.
Selama satu setengah tahun terakhir, pemerintah telah mengawal berbagai persiapan, mulai dari penguatan regulasi, pendekatan aspek sosial, hingga memastikan kesiapan para pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang.
Langkah ini diambil agar transisi menuju tahun 2027 dapat berjalan dengan matang tanpa mengganggu stabilitas logistik secara ekstrem.
AHY mencontohkan dampak nyata kerusakan akibat truk ODOL, salah satunya adalah hancurnya fasilitas jembatan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Beban Berat...
Beban kendaraan yang jauh melampaui kapasitas teknis infrastruktur dasar tidak hanya menyebabkan jalan berlubang dan retak, tetapi juga memicu kerusakan struktural pada jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian.
Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), negara harus menanggung beban finansial yang sangat besar akibat aktivitas kendaraan ODOL. Sekitar Rp 43 triliun anggaran harus dikeluarkan hanya untuk kegiatan preservasi jalan setiap tahunnya.
Dana tersebut dialokasikan untuk memperbaiki jalan yang hancur, amblas, dan retak yang sebenarnya bisa diminimalisir jika kendaraan angkutan barang patuh pada regulasi beban.
Selain kerugian materiil berupa kerusakan fisik jalan, kendaraan ODOL juga menyumbang emisi karbon yang lebih tinggi dan menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa.
Menko AHY menegaskan bahwa satu nyawa yang hilang akibat kecelakaan ODOL sudah terlalu banyak, sehingga kebijakan ini bersifat mendesak untuk ditegakkan.
Penerapan kebijakan Zero ODOL dipastikan tidak akan dilakukan secara parsial atau sekadar tindakan represif di lapangan. Pemerintah mengedepankan koordinasi komprehensif yang melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan.
Kementerian Perhubungan ditunjuk sebagai leading sector, dengan dukungan penuh dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
Aspek penegakan hukum juga diperkuat melalui kolaborasi bersama Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Korlantas dan jajaran kepolisian daerah. Sinergi ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan yang berkelanjutan di seluruh jalur logistik nasional, sehingga tidak ada lagi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.



