Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Batam – Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri dihukum mati.

Dua dari enam terdakwa tersebut diketahui sebagai warga negara Thailand bernama Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti yang dikemas dengan beragam kardus. Barang bukti tersebut yakni 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu.

Kemudian satu kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir dua ton).

”Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai mana dalam dakwaan primer JPU,” kata jaksa penuntut, Gutirio Kurniawan seperti dilansir Antara, Jumat (20/2/2026).

Adapun yang menjadi pertimbangan JPU menuntut para terdakwa dengan pidana maksimal tersebut karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba serta mencegah keterlibatan dalam jaringan narkotika internasional.

Setelah sidang ini, Kejari Batam bakal menggelar sidang pembelaan terdakwa yang dijadwalkan pada tanggal 26 Februari 2026 mendatang.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler