KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Soal Kasus Impor Barang KW
Supriyadi
Selasa, 24 Februari 2026 10:31:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Penangkapan ini menjadi pintu masuk pengungkapan praktik suap sistemik dalam proses impor barang ilegal.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari unsur internal Bea Cukai, tersangka meliputi Rizal yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang berafiliasi dengan Blueray Cargo. Mereka adalah John Field selaku pemilik perusahaan, Andri sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi, dan Dedy Kurniawan yang menjabat sebagai Manajer Operasional.
Keenam tersangka tersebut diduga terlibat aktif dalam memuluskan masuknya barang-barang bermerek palsu ke wilayah Indonesia.
Penyidikan kasus ini terus berkembang seiring dengan penggeledahan dan pemeriksaan maraton yang dilakukan oleh KPK. Fokus penyidik saat ini adalah mendalami sejauh mana pengetahuan pejabat struktural di tingkat pusat mengenai skandal importasi barang KW ini serta memastikan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Keuangan.



