Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Surabaya – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berinisial CA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

Dalam perkara ini, nilai kerugian negara yang dihitung penyidik cukup fantastis. Yakni mencapai Rp 10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan keuangan PD KBS pada periode 2013 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, CA yang menjabat sebagai Direktur Utama PD KBS pada periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan.

”Penyidik menduga sebagian pengeluaran bersifat fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya seperti dilansir Antara.

Dalam menjalankan aksinya, CA disebut memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional.

Khusus pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.

Kerugian Negara...

Hasil perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD KBS mencapai sekitar Rp 10,2 miliar.

Selain merugikan keuangan negara, dugaan korupsi itu juga disebut berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya.

Penyidik mengungkapkan kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas tidak terawat dan berdampak pada perawatan satwa yang dinilai tidak berjalan secara optimal.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler