Khusus pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.
Hasil perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD KBS mencapai sekitar Rp 10,2 miliar.
”Selain merugikan keuangan negara, dugaan korupsi itu juga disebut berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya dan perawatan hingga mengakibatkan kemarian satwa,” ungkapnya
Atas perbuatannya ini, CA dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Murianews, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) langsung menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berinisial CA setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan yang merugikan negara sekitar Rp 10,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan ssai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan selama 20 hari, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
”Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya proses hukum,” katanya seperti dilansir Antara.
I Gede Punia Atmaja, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan keuangan PD KBS pada periode 2013 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, CA yang menjabat sebagai Direktur Utama PD KBS pada periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan.
”Penyidik menduga sebagian pengeluaran bersifat fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya seperti dilansir Antara.
Dalam menjalankan aksinya, CA disebut memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional.
Periode 2023-2024...
Khusus pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.
Hasil perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD KBS mencapai sekitar Rp 10,2 miliar.
”Selain merugikan keuangan negara, dugaan korupsi itu juga disebut berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya dan perawatan hingga mengakibatkan kemarian satwa,” ungkapnya
Atas perbuatannya ini, CA dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.