Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Perselisihan antara pengemudi mobil Toyota Alphard dan petugas keamanan (satpam) bernama Fiktor Harefa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya berakhir damai.

Meski demikian, proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi tetap berlanjut.

Insiden tersebut sempat viral di media sosial setelah mobil Alphard menerobos lampu merah di zebra cross kawasan Bundaran HI dan memicu adu mulut dengan Fiktor yang saat itu hendak menyeberang jalan.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu mengatakan kedua belah pihak telah menjalani mediasi di Polsek Metro Menteng dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

”Telah dilaksanakan mediasi antara pihak pengendara dan Saudara Fiktor dari pihak keamanan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan,” ujar Braiel, Jumat (24/7/2026).

Meski perselisihan telah berakhir damai, polisi menegaskan proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap berjalan.

Pengemudi Alphard beserta dua penumpangnya tetap harus menjalani proses hukum atas dugaan menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI.

Selain itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menindaklanjuti temuan penggunaan pelat nomor kendaraan yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Pelat Nomor Palsu...

Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya telah memanggil pihak pengemudi untuk dimintai keterangan terkait penggunaan pelat nomor tersebut.

Kuasa hukum Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa, mengatakan kliennya memilih menyelesaikan persoalan secara damai agar dapat kembali menjalankan pekerjaannya seperti biasa.

Menurutnya, kedua belah pihak telah menyampaikan pandangan masing-masing dalam proses mediasi dan akhirnya sepakat saling memaafkan.

”Klien kami, Fiktor Harefa, ingin persoalan ini cepat selesai agar bisa kembali bekerja seperti biasa. Pada akhirnya semua mengakui bahwa ada kesalahan dan arogansi yang terjadi secara spontan saat kejadian,” kata Wiradarma.

Ia menambahkan, Fiktor menganggap peristiwa yang terjadi di Bundaran HI telah selesai dan berharap tidak lagi menjadi polemik.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, konflik antara satpam dan pengemudi Alphard dinyatakan selesai secara kekeluargaan.

Namun, penyelesaian itu tidak menghentikan proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi kendaraan tersebut.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler