Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Surabaya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mewaspadai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 4.400 pekerja di sejumlah perusahaan hingga pertengahan 2026.
Ancaman tersebut dipicu melemahnya permintaan ekspor di tengah ketidakpastian geopolitik global yang berdampak pada industri padat karya di Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jawa Timur, Sugeng Lestari, mengatakan angka tersebut masih berupa potensi karena proses di sejumlah perusahaan belum rampung.
”Ini semacam ancaman, tapi belum pasti. Jadi ada beberapa hal yang masih proses,” ujar Sugeng seperti dilansir Kompas, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, perusahaan yang berpotensi melakukan PHK tersebar di beberapa daerah, antara lain Kabupaten Jombang, Pasuruan, dan Mojokerto.
memperingatkan, jika potensi PHK tersebut benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan para pekerja, tetapi juga perekonomian daerah.
PHK massal berpotensi meningkatkan angka pengangguran terbuka, menurunkan daya beli masyarakat, memicu perselisihan hubungan industrial, hingga mengurangi produktivitas sektor industri.
Apindo...
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Disnakertrans Jatim telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat upaya pencegahan melalui pembinaan hubungan industrial, penguatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Bipartit, deteksi dini perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, pemantauan perusahaan padat karya, serta pendampingan terhadap perusahaan yang mengalami penurunan usaha.
"Untuk pencegahannya, kami melakukan pembinaan hubungan industrial, penguatan LKS Tripartit dan Bipartit, deteksi dini perusahaan berpotensi PHK, monitoring perusahaan padat karya, dan pendampingan perusahaan yang mengalami penurunan usaha," pungkas Sugeng.



