Terus Digempur, Peredaran Rokok Ilegal di Pati Diklaim Turun
Umar Hanafi
Kamis, 23 Februari 2023 18:05:04
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Indikasi klaim itu dilihat dari hasil sitaan Satpol PP Pati selama operasi pada 2022. Di mana, pada tahun itu hasil sitaan rokok ilegal turun dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, pada Januari dan Februari 2023 ini, pihaknya belum menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran.
Sulistiono menjelaskan, pada 2022 pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12.239 batang rokok ilegal. Angka ini tak seberapa dibandingkan pada 2021 lalu. Di mana tahun itu sebanyak 123.712 batang rokok ilegal berhasil disita.
’’Pada tahun 2022, angkanya menurun dibandingkan 2021. Kami belum tahu alasannya. Kalau dari kami ada 12.239 pada tahun 2022. Padahal pada tahun 2021, sebanyak 123.712 batang,’’ ujarnya saat ditemui di kantor Satpol PP Pati, Kamis (23/2/23).
Baca: Ribuan Pakaian Bekas dengan Merek Ternama Dijual di Pati Thrift Festival
Menurutnya, ini menandakan upaya gempur rokok ilegal yang dilakukan dinilai cukup efektif. Pihaknya bersama Bea Cukai, dan stake holder terkait menggelar 100 kali operasi pasar pada 2022 lalu. Selain itu, sosialisasi, dan deteksi dini juga digelar.
Meski demikian, ia meyakini peredaran rokok ilegal masih ada di Kabupaten Pati. Satpol PP masih memetakan lokasi operasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok non cukai.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



