Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar memaparkan mereka ditangkap sejak Januari hingga Februari 2023. Mereka beroperasi di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Batangan, Tayu, Margoyoso dan Jakenan.
’’Ada enam perkara (perjudian) dengan enam tersangka. Kami tangkap di beberapa wilayah di Kabupaten Pati,’’ ujar Kompol Onkoseno saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (27/2/2023).
Baca: Bupati Kudus Akan Menghadap Menteri Basuki, Tagih Janji Normalisasi Sungai
Para bandar judi itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Selain menangkap para tersangka, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 694 ribu, catatan perjudian togel hingga kupon togel.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



