Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar memaparkan penangkapan ini dilakukan sejak Januari hingga Februari.

Dalam kurun waktu itu, pihaknya berhasil membongkar empat kasus curanmor dengan lima tersangka. Kelima tersangka ini empat di antaranya pencuri dan satu merupakan penadah.

Baca: Banjir di Pati Meluas, Sebelas Desa Tergenang

’’Curanmor ada empat kasus dengan tersangka liima. Inisialnya AP, SN, ST, HG dan NT. Dari lima tersangka ini tiga di antaranya residivis,’’ tutur dia dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (27/2/2023).

Tiga dari lima tersangka itu merupakan komplotan spesialis pencuri motor. Satu diantaranya, HG berperan sebagai penadah. Ia merupakan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Sementara dua orang kawannya, SN dan ST berperan mencari mangsa. Hasil curiannya itu kemudian dijual. Satu motor hasil curian dihargai Rp 3 juta. Masing-masing warga Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Blora.
Sementara dua orang kawannya, SN dan ST berperan mencari mangsa. Hasil curiannya itu kemudian dijual. Satu motor hasil curian dihargai Rp 3 juta. Masing-masing warga Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Blora.Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan warga Juwana dan Tayu. Mereka beroperasi secara terpisah. Saat ini, para penadah dari keduanya masih diburu kepolisian.’’Mereka beraksi dengan modus menggunakan kunci palsu. Mereka melakukan aksinya saat keamanan tempat kejadian perkara sedang lengah,’’ kata dia.Para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Diharapkan masyarakat berhati-hati dalam memarkirkan motornya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler