Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, aksi pelakukan dilakukan Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah Rismanto, warga Semirejo, Kecamatan Gembong.
’’Saat waktu ada hajatan, sound system dan perangkat segala macam mungkin dimainkan lebih dari 24 jam. Pelaku mengincar dan mencari kelengahan pemilik,’’ katanya saat konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Senin (27/2/2023).
Baca: Dianggarkan Rp 32 Juta, Kades di Pati Dapat Motor Dinas Baru Apa Ya?
Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, pelaku berniat menjual hasil curian itu. Namun, ia keburu ditangkap polisi atas kasus pencurian yang dilakukannya.
’’Saat kami amankan, barangnya masih disimpan pelaku, belum dijual. Harga ditaksir Rp 4 juta,’’ kata dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



