Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, aksi pelakukan dilakukan Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah Rismanto, warga Semirejo, Kecamatan Gembong.

’’Saat waktu ada hajatan, sound system dan perangkat segala macam mungkin dimainkan lebih dari 24 jam. Pelaku mengincar dan mencari kelengahan pemilik,’’ katanya saat konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Senin (27/2/2023).

Baca: Dianggarkan Rp 32 Juta, Kades di Pati Dapat Motor Dinas Baru Apa Ya?

Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, pelaku berniat menjual hasil curian itu. Namun, ia keburu ditangkap polisi atas kasus pencurian yang dilakukannya.

’’Saat kami amankan, barangnya masih disimpan pelaku, belum dijual. Harga ditaksir Rp 4 juta,’’ kata dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Beat warna merah, bernomor polisi K-2184-QU yang digunakan sebagai sarana pencurian.Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam pencurian. Kepada para pelaku pencurian, polisi akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler