Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasi Humas AKP Pujiati mengatakan, aksi pelaku dilakukan di Desa Geritan, Kecamatan Pati dan Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil.

’’Kasus terungkap setelah Sat Reskrim Polresta Pati mendapat informasi dari masyarakat terkait kasus pencurian bermodus hipnotis di Desa Geritan,’’ ujarnya, Selasa (07/03/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

’’Pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan modus Gendam di Desa Geritan, Kecamatan Pati dan Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil,’’ kata dia.

Baca: Sudah Empat Bulan, Tersangka Kasus Wartawan Gadungan Palak SPBU di Pati Belum Ditetapkan

Pujiati menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi rumah target. Pelaku membawa sembako untuk mengelabui korbannya.

Pelaku berkomunikasi dengan pelaku dengan bahasa Jawa halus. Tiba-tiba, korban di luar kesadaran menuruti keinginan pelaku.
Pelaku berkomunikasi dengan pelaku dengan bahasa Jawa halus. Tiba-tiba, korban di luar kesadaran menuruti keinginan pelaku.Saat itu, pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban tanpa izin. Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan rumah korban.’’Dari hasil kejahatannya pelaku berhasil mengambil perhiasan emas serta uang tunai senilai Rp 7 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan adanya kemungkinan TKP lainnya,’’ ungkap Pujiati.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp 7 juta, berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.’’Tersangka nantinya dikenakan pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di Polresta Pati,’’ ujarnya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler