Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendapatkan bantuan Rp 250 juta untuk penanganan banjir di Kabupaten Pati.

Sayangnya, dari jumlah itu hanya Rp 100 juta yang dialokasikan untuk korban banjir. Sedangkan disasanya digunakan untuk biaya oprasional. Pihaknya pun menyayangkan hal ini.

Ali mengatakan pihaknya mengetahuinya setelah mendapat laporan dari anggotanya, Suwarno yang hadir dalam Rapat Penetapan Status Tanggap Darurat di Ruang Joyokusumo, Rabu (8/3/2023).

Baca: Jalan Pantura Pati-Rembang Macet Lagi, Ini Gara-garanya

’’Kemarin ketika kami dilapori Pak Warno (Suwarno) yang hadir, ketika ada bantuan dari pusat Rp 250 juta, yang 100 juta untuk membantu yang terkena banjir dan yang mahal justru untuk oprasionalnya,’’ kata Ali ketika ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (9/3/2023).

Pihaknya pun sempat menanyakan itu pada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Berdasarkan keterangan Pemkab Pati yang didapatkan, dana oprasional itu juga sudah sesuai regulasi.

Namun, Ali tidak memahami regulasi yang dimaksud. Maka dari itu, pihaknya bakal mengundang Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan jajarannya untuk mempertanyakan itu.
Namun, Ali tidak memahami regulasi yang dimaksud. Maka dari itu, pihaknya bakal mengundang Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan jajarannya untuk mempertanyakan itu.’’Kami tanyakan katanya regulasi. Saya belum tahu regulasinya. Besok tanggal 16 (Maret 2023) kami akan rapatakan dan undang TAPD, eksekutif, untuk membahas hal-hal yang krusial seperti itu,’’ tutur dia.Diketahui, Pemkab Pati menetapkan status tanggap darurat bencana pada Rabu (8/3/2023). Penetapan itu selama 14 hari. Mulai tanggal 4 Maret 2023 hingga 28 Maret 2023.Pihaknya tidak mau stutus tanggap darurat bencana digunakan untuk hal-hal yang tidak seharusnya. Ia berharap anggaran dana tanggap darurat bencana digunakan semestinya dan tidak ada pemotongan.’’Tentunya (kami harapkan) tidak hanya statusnya yang naik. Nanti pak Pj harus mengeluarkan dana tanggap darurat. Tapi yang menjadi pesan saya, uang tanggap darurat ini, dikeluarkan 100 persen untuk membantu bagi mereka yang terdampak bencana banjir,’’ ujar dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler