Tak Hanya Tong Tek, Penggunaan Pengeras Suara Juga Dibatasi di Sukolilo Pati
Umar Hanafi
Jumat, 24 Maret 2023 14:46:03
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kegiatan penggunaan pengeras suara untuk Tadarus Alquran di musala atau masjid dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Umat Islam masih dibolehkan melanjutkan tadarus setelahnya tanpa menggunakan pengeras suara.
Meski begitu, pembatasan ini bersifat imbauan. Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan imbauan merupakan hasil dari rapat cipta kondisi saat Ramadan dan Lebaran 2023.
Baca: Tong Tek Dilarang Sukolilo Pati, Ini Alasannya
Sejumlah pihak hadir dalam rapat itu, di antaranya Pemerintah Kecamatan Sukolilo, Polsek Sukolilo, MUI Kecamatan Sukolilo, MWCNU Sukolilo hingga PC Muhammadiyah.
’’Kemarin dari MUI, NU, dan Muhammadiyah sepakat membatasi tadarus Quran dengan pengeras suara dengan waktu tertentu. Karena (kalau tidak dibatasi) berpotensi menggaggu lingkungan. Semua sepakat kalau tidak begitu nanti menjadi keresahan,’’ tutur AKP Sahlan pada Murianews, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



