Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Penganiayaan di Pati Ditangkap
Umar Hanafi
Jumat, 24 Maret 2023 15:42:21
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar memaparkan ketujuhnya merupakan tersangka dari enam kasus yang tersebar di lima kecamatan. Mereka terjerat kasus pengroyakan dan penganiayaan.
’’Yakni, Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tayu, Gembong dan Dukuhseti. Tersangka yang berhasil kami amankan dan tahan ada tujuh orang,’’ ujar dia dalam konferensi pers didampingi Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati, Jumat (24/3/2023).
Baca: Tak Hanya Tong Tek, Penggunaan Pengeras Suara Juga Dibatasi di Sukolilo Pati
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
’’Kami imbau kepada masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan seperti ini. Bila ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik sehingga tidak menimbulkan masalah baru. Mari kita jaga Kabupaten Pati agar damai dan semakin kondusif,’’ imbaunya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



