Terdakwa Investasi Bodong Divonis Ringan PN Pati, Korban Lesu
Umar Hanafi
Senin, 27 Maret 2023 17:43:45
Kedua terdakwa, Budi Ariyanto (48) bersama istrinya, Suwarti (47) divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. Padahal kerugian korban mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah.
Pasangan suami istri itu mengelabuhi korbannya dengan dalih bagi hasil dari tanam saham pembelian kapal dan penyediaan perbekalan kapal untuk melaut. Namun, hingga kini keuntungan tidak didapatkan.
Baca: Pelaku Investasi Bodong Kapal di Pati DitahanHakim menjatuhkan amar putusan perkara tersebut, pada sidang di Pengadilan Negeri Pati, Senin (27/3/2023). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan pasutri asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana itu bersalah melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana penipuan.
’’Menjatuhkan pidana terhadap pasangan suami istri pelaku penipuan Budi Ariyanto dan Suwarti yang secara bersama dan turut serta melakukan penipuan, dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan,’’ bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fery Haryanta.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca: Investasi Bodong di Pati, LSBH Teratai Duga Korbannya Lebih BanyakPutusan itu, dikurangi selama kedua terdakwa menjalani penahanan, dengan memerintahkan mereka tetap ditahan di rumah tahanan negara.
Sementara barang bukti yang dihadirkan dipersidangan dikembalikan pada para korban. Di antaranya berupa lembaran salinan surat perjanjian kesepakatan kerja sama dan kuitansi saham pembelian kapal maupun saham perbekalan kapal, serta akta jual beli kapal.Putusan itu juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Indah Kurnianingsih dan Eko Yulianto yang menuntut masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.Namun, baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa Budi Ariyanto dan Suwarti menyatakan menerima atas putusan Majelis Hakim.
Baca: Tergiur Investasi Bodong, Empat Warga Pati Rugi Miliaran RupiahUsai sidang, para korban pun lesu. Mereka mengaku kecewa dengan putusan hukuman yang tak sepadan dengan kerugian yang dialami.Apalagi kapal yang dijanjikan terdakwa sekarang ini tinggal kerangka. Sedangkan mesin, dan jaring untuk menangkap ikan juga sudah tidak ada.’’Saya minta keadilan. Saya minta mereka dihukum seberat-beratnya sesuai kejahatan yang dilakukan. Kerugian harus dikembalikan semuanya. Kalau ditotal semua kerugian saya Rp 20 miliar,’’ tutur salah satu korban, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhi hukuman ringan pada suami istri terdakwa investasi bodong. Korban pun lesu setelah mendengar putusan ini.
Kedua terdakwa, Budi Ariyanto (48) bersama istrinya, Suwarti (47) divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. Padahal kerugian korban mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah.
Pasangan suami istri itu mengelabuhi korbannya dengan dalih bagi hasil dari tanam saham pembelian kapal dan penyediaan perbekalan kapal untuk melaut. Namun, hingga kini keuntungan tidak didapatkan.
Baca: Pelaku Investasi Bodong Kapal di Pati Ditahan
Hakim menjatuhkan amar putusan perkara tersebut, pada sidang di Pengadilan Negeri Pati, Senin (27/3/2023). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan pasutri asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana itu bersalah melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana penipuan.
’’Menjatuhkan pidana terhadap pasangan suami istri pelaku penipuan Budi Ariyanto dan Suwarti yang secara bersama dan turut serta melakukan penipuan, dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan,’’ bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fery Haryanta.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca: Investasi Bodong di Pati, LSBH Teratai Duga Korbannya Lebih Banyak
Putusan itu, dikurangi selama kedua terdakwa menjalani penahanan, dengan memerintahkan mereka tetap ditahan di rumah tahanan negara.
Sementara barang bukti yang dihadirkan dipersidangan dikembalikan pada para korban. Di antaranya berupa lembaran salinan surat perjanjian kesepakatan kerja sama dan kuitansi saham pembelian kapal maupun saham perbekalan kapal, serta akta jual beli kapal.
Putusan itu juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Indah Kurnianingsih dan Eko Yulianto yang menuntut masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa Budi Ariyanto dan Suwarti menyatakan menerima atas putusan Majelis Hakim.
Baca: Tergiur Investasi Bodong, Empat Warga Pati Rugi Miliaran Rupiah
Usai sidang, para korban pun lesu. Mereka mengaku kecewa dengan putusan hukuman yang tak sepadan dengan kerugian yang dialami.
Apalagi kapal yang dijanjikan terdakwa sekarang ini tinggal kerangka. Sedangkan mesin, dan jaring untuk menangkap ikan juga sudah tidak ada.
’’Saya minta keadilan. Saya minta mereka dihukum seberat-beratnya sesuai kejahatan yang dilakukan. Kerugian harus dikembalikan semuanya. Kalau ditotal semua kerugian saya Rp 20 miliar,’’ tutur salah satu korban, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah
Editor: Zulkifli Fahmi