Sekertaris Daerah (Sekda) Pati, Jumani mengatakan, tunjangan yang diberikan setara satu kali gaji serta berbagai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
’’Rencana hari ini cair. ASN, ada dewan, nominalnya satu kali gaji ditambah 50 persen TPP. Jadi gaji full diterima bulan Maret itu sama 50 persen TPP,’’ katanya, Kamis (13/4/2023).
Jumani menjelaskan, skema pencairan THR dilakukan secara bersamaan dan langsung dikirim ke rekening masing-masing PNS dan PPPK.
’’Pencairan langsung serentak hari ini ke rekening masing-masing. Seperti gaji itu masuk rekening,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menganggarkan sebesar Rp 47,5 Miliar untuk THR ASN Kabupaten Pati. Besaran itu untuk lebih dari 8.600 PNS dari berbagai golongan dan sekitar 2.000 PPPK.
Pencairan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.’’Kami akan memberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan penghasilan. Dasar pembayaran THR adalah penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret,’’ kata Kabid Perbendaharaan BPKAD Pati, Ananto Mularso.Sementara jumlah THR disesuaikan dengan jabatan ASN masing-masing. Meksipun tidak dijelaskan secara rinci jumlah per orangnya.’’Tiap ASN nantinya mendapat jatah THR berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan,’’ tandasnya. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Kabar baik bagi aparatur sipil negeri (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka mulai cair hari ini, (13/4/2023).
Sekertaris Daerah (Sekda) Pati, Jumani mengatakan, tunjangan yang diberikan setara satu kali gaji serta berbagai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
’’Rencana hari ini cair. ASN, ada dewan, nominalnya satu kali gaji ditambah 50 persen TPP. Jadi gaji full diterima bulan Maret itu sama 50 persen TPP,’’ katanya, Kamis (13/4/2023).
Baca: Terekam CCTV, Maling Murai di Pati Diburu Polisi
Jumani menjelaskan, skema pencairan THR dilakukan secara bersamaan dan langsung dikirim ke rekening masing-masing PNS dan PPPK.
’’Pencairan langsung serentak hari ini ke rekening masing-masing. Seperti gaji itu masuk rekening,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menganggarkan sebesar Rp 47,5 Miliar untuk THR ASN Kabupaten Pati. Besaran itu untuk lebih dari 8.600 PNS dari berbagai golongan dan sekitar 2.000 PPPK.
Baca: Kapolresta Pati: Takbiran Keliling Bisa Picu Perkelahian Antardesa
Pencairan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
’’Kami akan memberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan penghasilan. Dasar pembayaran THR adalah penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret,’’ kata Kabid Perbendaharaan BPKAD Pati, Ananto Mularso.
Sementara jumlah THR disesuaikan dengan jabatan ASN masing-masing. Meksipun tidak dijelaskan secara rinci jumlah per orangnya.
’’Tiap ASN nantinya mendapat jatah THR berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan,’’ tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi