Bahkan, lanjut Kompol Onkoseno, tersangka berinisial S itu sudah melakukan survei terlebih dahulu sebelum membuang bayinya ke Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo pada Senin (1/5/2023).
’’Pelaku sudah melakukan survei dua hari sebelum kejadian ke tempat-tempat yang sepi dan angker untuk membuang bayinya. Ada dugaan pelaku terpengaruh film-film horor,’’ ujarnya, Kamis (4/5/2023).
Dari pemeriksaan itu, pihaknya menyimpulkan pria berusia 20 tahun itu melakukan pembunuhan dengan rencana yang matang. Maka dari itu pihaknya bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
’’Kami simpulkan pelaku merencanakan karena (dia) sudah melakukan survei termasuk sungai kaliampo. Olah TKP sudah dilakukan, pasal yang dikenakan perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana,’’ pungkas dia.
Hingga kini, Polresta Pati masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku atas kasus ayah nekat bunuh anak kandungnya.Terkait pemeriksaan terhadap saksi keluarga korban, rencana akan dilakukan kemudian hari. Mengingat hingga kini masih dalam kondisi berduka.Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana pasal 340. S terancam mendapatkan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup.https://youtu.be/SZ5_ixerHLsEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menduga tersangka pembunuh bayi terpengaruh film horor sebelum melakukan aksinya.
Bahkan, lanjut Kompol Onkoseno, tersangka berinisial S itu sudah melakukan survei terlebih dahulu sebelum membuang bayinya ke Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo pada Senin (1/5/2023).
’’Pelaku sudah melakukan survei dua hari sebelum kejadian ke tempat-tempat yang sepi dan angker untuk membuang bayinya. Ada dugaan pelaku terpengaruh film-film horor,’’ ujarnya, Kamis (4/5/2023).
Baca: Ayah di Pati Tega dengan Sadis Bunuh Bayinya, Tetangga Masih Tak Menyangka
Dari pemeriksaan itu, pihaknya menyimpulkan pria berusia 20 tahun itu melakukan pembunuhan dengan rencana yang matang. Maka dari itu pihaknya bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
’’Kami simpulkan pelaku merencanakan karena (dia) sudah melakukan survei termasuk sungai kaliampo. Olah TKP sudah dilakukan, pasal yang dikenakan perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana,’’ pungkas dia.
Baca: Ayah di Pati yang Membunuh dan Buang Bayinya Diancam Pidana Seumur Hidup
Hingga kini, Polresta Pati masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku atas kasus ayah nekat bunuh anak kandungnya.
Terkait pemeriksaan terhadap saksi keluarga korban, rencana akan dilakukan kemudian hari. Mengingat hingga kini masih dalam kondisi berduka.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana pasal 340. S terancam mendapatkan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup.
https://youtu.be/SZ5_ixerHLs
Editor: Zulkifli Fahmi