Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MT dijerat dengan pasal 44 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

”Dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 45 juta,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama  dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023).

BacaPolda Jateng Ungkap Penyebab Meninggalnya Istri yang Diduga Dianiaya Suami

MT ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui melakukan penganiayaan istrinya, Melia Damayanti di Lapangan MTsN 2 Pati Dukuh Sumber Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.

”Waktu kejadian perkara hari Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap dia.

Warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso itu mulanya pada hari Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 21.00 sampai 01.00 WIB, meminun minuman beralkohol jenis arak beserta 2 rekannya.

”(Mereka) menghabiskan 2 botol besar. Setelah itu, tersangka mengaku mabuk, kemudian kembali ke rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB,” kata dia.

Sesampainya di rumah, tersangka melihat istrinya sedang tidur bersama anak-anaknya di kamar. Kemudian tersangka melihat popok anaknya yang sudah penuh.
Kemudian, lanjut Kombes Pol Andhika, tersangka membangunkan istrinya dan mengajak keluar dengan menggunakan kendaraan roda dua untuk membeli pempers pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. ketika melewati pasar, tersangka dan korban terjadi cekcok di atas motor.”Setelah itu tersangka membelokkan motornya ke lapangan. Terjadi cekcok antara korban dan tersangka,” kata dia.Di Lapangan MTsN 2 Pati ini, tersangka memukul korban di beberapa bagian tubuhnya. Tersangka juga mencekik korban hingga korban tersungkur di tanah.Tak puas dengan hal ini, tersangka menendang dada korban dan perut korban beberapa kali hingga istrinya tak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka mengakhiri aksinya dan panik. Ia lalu membawa pulang korban ke rumah kakaknya.BacaSuami di Pati diduga Aniaya Istri Hingga Tewas, Polisi: Terpengaruh Miras”Kemudian korban dilakukan upaya untuk disadarkan tetapi tidak berhasil. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit oleh tersangka dan keluarganya. Namun saat diperiksa korban sudah meninggal,” pungkas dia. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler