Pendaftaran Bacaleg Sempat Ditolak, Partai Garuda Pati Akhirnya Bisa Ikuti Pileg
Umar Hanafi
Sabtu, 20 Mei 2023 17:01:01
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Namun, mereka kemudian memperbaiki dokumen tersebut dan pada Kamis (18/5/2023) lalu, mereka kembali mendaftar ke KPU dengan dokumen yang sudah lengkap.
Perbaikan itu diperbolehkan oleh KPU pusat setelah mengeluarkan surat Nomor : 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.
Baca: Partai Garuda dan Buruh Tak Ikut Berebut Kursi DPRD Pati
Garuda pun menjadi salah satu partai yang bisa mengajukan bakal calonnya kembali.
Plt Ketua KPU Pati Supriyanto mengatakan setelah adanya surat ini, Partai Garuda Pati bisa mengajukan kembali bacalegnya dalam waktu 5x24 jam.
”Waktu 5x24 jam itu terhitung mulai tanggal 15 hingga 19 Mei. Dan, Partai Garuda kali ini memanfaatkan kesempatan itu,” ujar Supri, Sabtu (20/5/2023).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



