Rabu, 19 November 2025


Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengundang Pertamina dan beberapa pihak terkait untuk mengikuti sosialisasi kebijakan tersebut. Beberapa agen Elpiji di Kabupaten Pati juga diundang dalam acara itu.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Kuswantoro mengatakan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran.

BacaPertamina Bakal Cocokkan Data Warga Kudus yang Berhak Konsumsi Elpiji 3 Kg

”Ini rapat terkait penggunaan gas 3 kilogram agar tepat sasaran. Pertamina mengungkapkan sejak beberapa bulan lalu, kebijakan ini diberlakukan secara bertahap,” kata Kus usai rapat, Rabu (14/6/2023).

Saat ini, para agen diwajibkan melakukan pendataan pangkalan gas melon di Kabupaten Pati. Sementara pangkalan diminta mendata konsumen yang berhak di wilayah masing-masing.

”Pada (Juni) minggu kedua ini tahapan sosialisasi dan penotifikasian pangkalan-pangkalan. Setelah itu (konsumen) didata sesuai identitasnya,” ujar Kus.

Nantinya, para pembeli gas melon diwajibkan membawa e-KTP. Data pembeli ini bakal dilihat dalam aplikasi milik Pertamina. Bila pembeli tidak terdaftar, mereka tidak bisa membeli gas melon lantaran dinilai bukan kategori miskin.

”Diharapkan menggunakan KTP dan yang jelas harus terdaftar. Kalau yang belum terdaftar, dilakukan pendaftar. Masyarakat bisa mendaftar selama mempunyai hak membeli gas 3 kg. Yakni orang miskin,” ungkap dia.Menurutnya, masyarakat kategori miskin ini adalah sesuai denga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).BacaDisperindag Pati Tak Sepakat Beli Elpiji Melon Pakai KTPSementara itu, salah satu penjual gas melon di Pati Kota, Lamini mengatakan, ia sudah diwajibkan oleh agen untuk mendata E-KTP para pembeli sejak pekan lalu. Namun saat ini belum ada batasan pembeli gas melon.”Sudah minggu kemarin sudah mulai. Saya catat nomor KTPnya kemudian saya laporkan ke agen,” pungkas dia. Editor: Cholis Anwar 

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler