Aniaya Istri Siri hingga Tewas, Pria di Pati Terancam 7 Tahun Penjara
Umar Hanafi
Senin, 19 Juni 2023 14:38:54
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
M pun sudah diamankan di Mapolresta Pati. Atas perbuatannya itu, M diancam dengan pasal 338 Sub 351 ayat 3 KUHP.
”Kami jerat dengan pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP ancamana di atas 5 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Senin (19/6/2023).
Dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP itu berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Baca: Ibu di Pati Meninggal Peluk Bayinya, Suami Jadi Tersangka
Kemudian pada ayat ketiga itu dijelaskan bahwa tindak pidana yang mengakibatkan kematian itu bukan merupakan tujuan awal dari pelaku. Namun, apabila kematian korban merupakan tujuan awal dari pelaku, maka pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP.
Adapun isi lengkap Pasal 338 KUHP, yakni: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diketahui, M menganiaya istri sirinya yang bernama Budiati (31) pada Jumat (9/6/2023) lalu. Akibatnya, korban mengalami memar pada wajah dan bagian tubuh lainnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



