Rabu, 19 November 2025


M pun sudah diamankan di Mapolresta Pati. Atas perbuatannya itu, M diancam dengan pasal 338 Sub 351 ayat 3 KUHP.

”Kami jerat dengan pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP ancamana di atas 5 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Senin (19/6/2023).

Dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP itu berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca: Ibu di Pati Meninggal Peluk Bayinya, Suami Jadi Tersangka

Kemudian pada ayat ketiga itu dijelaskan bahwa tindak pidana yang mengakibatkan kematian itu bukan merupakan tujuan awal dari pelaku. Namun, apabila kematian korban merupakan tujuan awal dari pelaku, maka pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP.

Adapun isi lengkap Pasal 338 KUHP, yakni: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui, M menganiaya istri sirinya yang bernama Budiati (31) pada Jumat (9/6/2023) lalu. Akibatnya, korban mengalami memar pada wajah dan bagian tubuh lainnya.
Selang beberapa hari usai menganiaya korban, pelaku pergi ke Rembang untuk bekerja. Pada Rabu (14/6/2023) malam, pelaku pulang ke rumah kontraknya dan mendapati istrinya meninggal dengan memeluk bayinya yang berusia belum genap satu bulan.Di sekitar korban, juga ditemukan dua anaknya yang lain. Mereka berusia 2 tahun dan 4 tahun. Anak-anaknya dalam kondisi lemas saat ditemukan lantaran tidak mendapatkan asupan makanan maupun minuman beberapa hari.Baca: Ibu di Pati Meninggal Peluk Bayi, Orang Tua Korban menduga Dianiaya  Susu bubuk juga berceceran di lantai rumah kontrak saat mereka ditemukan. Saat ini, Anak-anaknya dirawat oleh ayah korban di Kecamatan Juwana.Sementara,  ditahan oleh pihak kepolisian. Ia ditetapkan tersangka usai mengakui melakukan penganiayaan kepada istrinya. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler