Sadis, Ayah di Pati Ini Tega Aniaya Anaknya yang Berusia 8 Tahun
Umar Hanafi
Kamis, 22 Juni 2023 15:16:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Polisi mendapatkan laporan adanya penganiayaan pada Rabu (21/6/2023) malam. Dalam laporan itu disertakan pula rekaman video yang menunjukkan adanya penganiayaan terhadap anak dengan jenis kelamin perempuan tersebut.
Video itu juga diunggah oleh ibu korban di akun media sosial TikTok. Hingga Kamis (22/6/2023) siang, video ini sudah disukai lebih dari 7.200 netizen, 2.000 komentar dan 1.181 dibagikan.
Baca: Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Penganiayaan di Pati Ditangkap
Usai mendapatkan laporan, Polresta Pati langsung memerintahkan Polsek Gabus untuk meringkus pelaku pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Terkait adanya kasus kekerasan terhadap anak berusia 8 tahun untuk malam tadi sudah kita amankan pelaku inisial AS. Palaku adalah ayah korban. Dan istri pelaku sedang merantau di luar negeri,” ujar Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.
Polresta Pati bakal menjerat pelaku dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam regulasi itu, pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
”Pelaku kami kenakan UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan juga UU perlindungan anak. Di mana saat ini pelaku sudah kita tahan di Polresta Pati. Ancaman di atas 5 tahun,” tutur dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



