Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Polisi mendapatkan laporan adanya penganiayaan pada Rabu (21/6/2023) malam. Dalam laporan itu disertakan pula rekaman video yang menunjukkan adanya penganiayaan terhadap anak dengan jenis kelamin perempuan tersebut.

Video itu juga diunggah oleh ibu korban di akun media sosial TikTok. Hingga Kamis (22/6/2023) siang, video ini sudah disukai lebih dari 7.200 netizen, 2.000 komentar dan 1.181 dibagikan.

Baca: Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Penganiayaan di Pati Ditangkap

Usai mendapatkan laporan, Polresta Pati langsung memerintahkan Polsek Gabus untuk meringkus pelaku pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Terkait adanya kasus kekerasan terhadap anak berusia 8 tahun untuk malam tadi sudah kita amankan pelaku inisial AS. Palaku adalah ayah korban. Dan istri pelaku sedang merantau di luar negeri,” ujar Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Polresta Pati bakal menjerat pelaku dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam regulasi itu, pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

”Pelaku kami kenakan UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan juga UU perlindungan anak. Di mana saat ini pelaku sudah kita tahan di Polresta Pati. Ancaman di atas 5 tahun,” tutur dia.
Kompol Onkoseno mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya lantaran tak kuat menahan emosi dalam mengurus anaknya.”Motifnya karena tidak bisa mengendalikan emosi. Namanya anak harus dibimbing dan dirawat,” kata dia.Sementara untuk korban, saat ini dirawat oleh Polsek Gabus dan menunggu dijemput oleh keluarga sang ibu yang beralamat di Provinsi Jawa Barat.Baca: Makam Korban Penganiayaan Suami di Pati Dibongkar untuk Autopsi  ”Kami sudah komunikasikan kepada pihak keluarga, mereka menginginkan bahwa anak ini agar diselamatkan. Nantinya akan dijemput keluarga ibunya. Akan dibawa ke Jabar. Untuk itu pihak polsek juga memfasilitasi untuk memberikan tempat sementara untuk anak,” pungkas dia. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler