Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Ketua Perkumpulan Warga Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati Sutrisno mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum menindak tambang galian C ilegal di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.Padahal, galian c illegal di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati longsor, Minggu (2/7/2023) lalu. Ia pun menilai, kejadian longsor tersebut seharusnya menjadi perhatian serius. Apalagi, kejadian itu terjadi kedua kalinya yang bisa berpotensi memakan korban jiwa.”Kejadian longsor ini terjadi dua kali. Itu mengakibatkan kecelakaan. Tapi kenapa dari pihak APH tidak ada tindakan? itu pertanyaan besar dari semua warga sekitar penambangan yang ada di Kedungwinong,” tegas dia.Pihaknya meminta agar tambang ilegal tersebut ditutup permanen. Apalagi, tambang yang menggerus Pegunungan Kendeng itu belum mengantongi izin.Sutrisno menjelaskan bahwa tambang ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2021 lalu. Puluhan hingga ratusan kendaraan pemuat hasil tambang disebut keluar masuk kawasan tersebut setiap harinya.Baca: Ditahan karena Galian C Ilegal, Petinggi Gemulung Jepara Juga Nunggak Pajak Hingga Rp 5 Miliar”Kendaraan tambang perharinya bisa 50 hingga ratusan unit. Ini bisnis yang menggiurkan sehingga tanpa izin pun tetap dilakukan,” ujar dia.Sebagaimana diketahui, tambang longsor di Desa Kedungwinong terjadi pada Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 6.30 WIB. Satu alat berat berupa excavator penghancur batu tertimbun runtuhan longsor.
Berdasarkan pantauan dari Wali-SHL Pati di lokasi, setelah kejadian longsor tersebut tidak ada aktivitas penambangan. Lalu lalang kendaraan tambang juga tidak terlihat.”Excavator yang kemarin tertimbun longsor sudah naik. Sejak kejadian longsor aktivitas tambang di desa Kedungwinong tidak aktif semua. Hingga kini belum ada pekerjaan tambang. Alat serta dump truk juga tidak nampak,” imbuh Sutrisno.Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Irwan Edhie Kuncoro mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait tambang ilegal tersebut. Namun selama ini pihaknya mengaku kesulitan untuk melakukan penertiban.”Tambang tanpa izin itu sifatnya seperti kucing-kucingan. Kami beri surat teguran berhenti kami kembali ke kantor, besok beroperasi lagi,” kata Irwan terpisah.Meskipun demikian, pihaknya berjanji akan melakukan penertiban tambang ilegal tersebut bersama pihak APH. Meksipun belum disebutkan waktunya secara jelas.”Kedungwinong akan kita lanjuti penertiban. Kita akan menggandeng dari aparat. Karena itu tidak berizin,” tandas dia. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler