Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Kepala Desa (Kades) Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, Darsono ditahan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jawa Tengah), Kamis (20/7/2023) malam. Ia ditahan lantaran diduga melakukan penyerobotan tanah milik seorang warga yang bernama Sunarti.

Sebelumnya, Darsono dimintai keterangan Polda Jateng tentang sengketa tanah. Namun ia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

’’Saat ini kasus Kades Tlogoayu yang ditahan itu ditangani Polda Jawa Tengah,’’ ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada Murianews.com, Jumat (21/7/2023).

Sementara itu, salah satu warga Tlogoayu, Suyuti (54), menilai kasus ini merupakan kriminalisasi. Pasalnya, tanah yang menjadi sangketa tersebut sudah didirikan Madrasah Diniyah Nurul Huda pada tahun 1995. Sementara sertifikat tanah keluar pada 1997.

’’Karena kelicikan Sunarti dan ada kongkalikong kepala desa terdahulu, sertifikat bisa diurus,’’ kata dia.

Pihaknya mengakui tanah tersebut dulu milik H Sajat, ayah Sunarti. Namun, lantaran tanah tersebut tidak memperoleh hasil saat ditanami padi maupun ketela, lahan seluas sekitar 1/2 hektare itu kemudian ditukar guling dengan bondo Desa atau tanah milik Desa.

’’Dengan harapan Mbah H Sajat mendapatkan hasil yang melimpah. Dan sudah berpuluh-puluh digarap. Ya untuk membesarkan Sunarti. Narti besar ya hasil tukar guling itu,’’ ujarnya.

Manurutnya, proses tukar guling itu diperdeskan. Tanah yang terletak di utara Balai Desa itu pun dijadikan lapangan, didirikan Madrasah Diniyah Nurul Huda dan Polindes.

Sementara bondo desa digarap ayah Sunarti selama puluhan tahun. Namun lantaran adanya sengketa tanah, bondo desa itu tidak ada yang menggarap.

’’Kalau sekarang tidak ada yang garap karena sengketa. Tukar guling tahun 1975, tidak digarap sejak sekitar tahun 2000-an,’’ ungkap dia.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler