Murianews, Pati – Baliho partai politik (Parpol) di Pati tak terjerat pajak reklame oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Hal ini pula yang dinilai membuat baliho Parpol menjamur di Pati Bumi Mina Tani. Bahkan Satpol PP sendiri, selalu berhati-hati ketika mencopot baliho di reklame yang merupakan Baliho Parpol.
Kepala Bidang Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Djuharianto Soegondo, mengatakan peraturan ini membuat pihaknya berhati-hati dalam mencopot baliho parpol.
Apalagi dalam aturan itu tidak dijelaskan secara rinci definisi baliho parpol. Apakah perseorangan cukup mencantumkan logo parpol bisa disebut baliho parpol atau perlu mencantumkan tokoh parpol.
”Kita sudah komunikasi dengan kesbangpol, bawaslu dan KPU. kami masih ragu aturannya yang mencantumkan atas nama partai. Sekarang atas nama partai itu definisinya bagaimana apakah sudah menampilkan lambang partau atau perlu menampilkan ketua umum. Tapi belum ada titik temu,” tutur dia.
Pihaknya pun hanya berani mencopot baliho parpol yang dipasang di zona merah dan baliho parpol sudah kadaluwarsa. Seperti ucapan hari raya yang masih terpasang hingga kini dan baliho ucapan HUT.
”Baliho parpol memang tidak semua (dicopot paksa). Dari intruksi pimpinan Pak Kasat, sepanjang (baliho parpol) itu tidak berada di zona merah, tidak dicopot. Zona merah baliho itu di Alun-alun Pati dan Jalan Sudirman,” ujar dia.
Ia juga menyayangkan baliho parpol yang sudah kadaluwarsa dan tidak diambil oleh pemasangnya. Menurutnya pencopotan baliho yang sudah kadaluwarsa seharusnya menjadi kewajiban pemasang.
”Ada juga yang sudah terlalu lama. Ucapan Idulfitri. Kalau ndak kita Tertibkan ndak mau ngambil. Padahal itu kewajiban pasangan reklame. Dia merasa diuntungkan, dia ndak bayar pajak dan diuntungkan promosi gratis,” pungkas dia.
Editor: Cholis Anwar



