Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Mantan Kepala Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Pati, Jawa Tengah yang berinisial T terjerat kasus korupsi bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta. Ia pun adili di di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melimpahkan kasus tersebut ke PN Tipikor Semarang. Ini dilakukan agar T mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebelumnya mantan Kades Semirejo itu masuk daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, ia melarikan diri ke berbagai tempat sebelum ditangkap oleh penegak hukum.

”DPO itu musafir keliling sampai ke Banten dan ziarah ke makam-makam mencari jati diri,” terang Kasubsi Penyidikan Kejari Pati Fandi Isnan.

Hingga akhirnya, T ditangkap pada Selasa (30/5/2023) pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Samirejo. Pihak intel Polresta Pati yang menangkap DPO tersebut. Setelah beberapa pemeriksaan kasusnya dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang.

”Sekarang lagi proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. Tahapannya pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Sidang bakal digelar pada Rabu (2/8/2023) besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak tiga saksi bakal dihadirkan. Yakni, dua saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Provinsi Jateng, dan satu orang ahli dari Inspektorat.

Dia menjelaskan, dugaan korupsi itu bermula pada 2020 lalu di Desa Semirejo Gembong.  Pihak pemerintah desa (Pemdes) menerima Bankeu Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta. Dana tersebut diterima sebanyak tiga kali.

Pertama untuk pembuatan drainase di RT 1 senilai Rp 175 juta, pembuatan talud di RT 1 senilai Rp 175 juta, dan pembuatan talud di RW 1 senilai Rp 175 juta.

Dia menambahkan, anggaran bantuan keuangan provinsi telah dicairkan oleh bendahara desa dan kepala desa pada Oktober 2020 di Bank Jateng Pati secara bertahap. Seluruh dana hasil pencairan bantuan keuangan provinsi tersebut kemudian diminta oleh Kades Triyono.

”Namun samnpai dengan Februari 2021, belum ada penyelesaian pekerjaan. Dan belum ada laporan pertanggungiawaban (LPJ) dikarenakan pekerjaan tidak dilaksanakan,” pungkas dia.

 

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler