Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan fakta baru kasus penikaman di pentas dangdut HUT RI Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Pati. Ternyata pelaku dan korban masih tetangga.

Ini diungkapkan Kompol Onkoseno saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo, Sabtu (19/8/2023). Korban meninggal bernama Supri berusia sekitar 50 tahun.

Sedangkan korban lainnya bernama Deril berusia sekitar 20 tahun. Sementara pelaku penikaman berinisial AK dan CR yang juga berusia sekitar 20 tahun.

Supri tewas usai ditikam. Ia sebelumnya berniat melerai perkelahian antarpemuda desa tersebut. Namun nahas, Supri justru terkena tikaman pisau lipat oleh AK.

”Awalnya ada perkelahian antara pemuda Desa Mojoagung. Kemudian, korban berniat melerai malah ditusuk oleh pelaku,” kata Kompol Onkoseno.

Supri mengalami luka di bagian perut sebelah kiri. Ia pun bersimbah darah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Supri tak tertolong.

Sementara, Deril mengalami luka di bagian perut dan pelipisnya. Saat ini, pemuda berusia sekitar 20 tahun itu sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Margoyoso.

”Dua pelaku berinisial AK dan CR telah kami tahan di Polresta Pati. Deril mengalami luka juga. Saat ini masih dirawat,” pungkas dia.

Kedua pelaku terancam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler