Pelaku dan Korban Tikam Pentas Dangdut di Pati Masih Tetangga
Umar Hanafi
Sabtu, 19 Agustus 2023 14:00:00
Murianews, Pati – Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan fakta baru kasus penikaman di pentas dangdut HUT RI Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Pati. Ternyata pelaku dan korban masih tetangga.
Ini diungkapkan Kompol Onkoseno saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo, Sabtu (19/8/2023). Korban meninggal bernama Supri berusia sekitar 50 tahun.
Sedangkan korban lainnya bernama Deril berusia sekitar 20 tahun. Sementara pelaku penikaman berinisial AK dan CR yang juga berusia sekitar 20 tahun.
Supri tewas usai ditikam. Ia sebelumnya berniat melerai perkelahian antarpemuda desa tersebut. Namun nahas, Supri justru terkena tikaman pisau lipat oleh AK.
”Awalnya ada perkelahian antara pemuda Desa Mojoagung. Kemudian, korban berniat melerai malah ditusuk oleh pelaku,” kata Kompol Onkoseno.
Supri mengalami luka di bagian perut sebelah kiri. Ia pun bersimbah darah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Supri tak tertolong.
Sementara, Deril mengalami luka di bagian perut dan pelipisnya. Saat ini, pemuda berusia sekitar 20 tahun itu sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Margoyoso.
”Dua pelaku berinisial AK dan CR telah kami tahan di Polresta Pati. Deril mengalami luka juga. Saat ini masih dirawat,” pungkas dia.
Kedua pelaku terancam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Supriyadi



