Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Pati yang bakal dibentuk berpotensi dilebur dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pasalnya, untuk membangun organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang berdiri sendiri, memerlukan biaya yang cukup mahal.
Hal ini disadari Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo. Ia mengatakan bila nanti tidak digabung dengan Bappeda, perlu pembangunan gedung baru dan penambahan aparatur sipil negara (ASN).
”Tidak mudah untuk membentuk badan tersendiri. Dari sisi anggaran (dan) kantornya tersendiri. Apalagi kita memikirkan kantor (Dinas) Capil saja masih kayak itu (belum layak),” ujar Bambang usai public hearing di Gedung DPRD, Kamis (24/8/2023).
Meskipun demikian, masih ada opsi BRIDA dipisahkan dengan OPD lainnya. Meskipun kemungkinan itu kecil. Pihaknya saat ini masih menggodok payung hukum pembentukan BRIDA dengan melakukan pembahasan Raperda Perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
”Kita akan kaji, digabung atau dipisahkan. Kalau di draft kami digabungkan. Tapi kita meminta masukan dari eksekutif,” lanjut dia.
Bila nanti dilebur dengan Bappeda Kabupaten Pati, tugas penelitian dan inovasi Bappeda bakal dipertajam. Sehingga OPD ini lebih optimal dalam penelitian dan inovasi.
”Kalau digabungkan ada bidang tersendiri di Bappeda, sebenarnya sudah ada. Kalau ini disahkan (digabung), tugas dan kewenangan lebih dipertajam,” kata politisi Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) ini.
Diketahui, pembentukan BRIDA ini lantaran adanya Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Aturan itu mengamanatkan adanya badan riset dan inovasi di tingkat daerah sebagai kepanjangan tangan BRIN.
”Ada beberapa peraturan yang perlu kita rubah. Di pusat sudah dibentuk BRIN maka di daerah harus dibentuk BRIDA,” pungkas Bambang.
Editor: Cholis Anwar



