Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Masih sedikit warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), yang beralih dari KTP fisik ke Kartu Identitas Digital (KID). Hingga kini baru 28 ribu warga yang menggunakan KID tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Sutikno Edi. Pihaknya pun tengah menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak warga yang menggunakan KID.

”Warga yang menggunakan KID baru 28 ribu dari wajib KTP sebanyak 1.041.276,” ujar Edi.

Jumlah itu pun kebanyakan didominasi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor di organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pati. Di mana seluruh ASN di OPD Pati telah beralih ke IKD.

Kendati demikian, angka ini terlampau sedikit dari target yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Baru 2,6 persen penduduk Kabupaten Pati yang menggunakan IKD. Padahal target secara nasional pada tahun ini yakni minimal 25 persen warga negara beralih ke IKD.

Pihaknya pun pesimis target 25 persen itu bisa terealisasi di Kabupaten Pati. Mengingat warga Bumi Mina Tani belum mengetahui tentang IKD dan manfaatnya. Selain itu dunia perbankan kebanyakan masih meminta KTP fisik untuk mengurus dokumen peminjaman.

”Kita belum optimis. Karena beberapa instansi belum mendukung. Seperti perbankan atau lembaga keuangan,” ujar dia.

Ia mengungkapkan sebenarnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Bank Indonesia dan OJK untuk memerintah perbankan maupun instansi keuangan agar menerima IKD. Tetapi hal itu belum ditindaklanjuti.

”Kalau edaran sudah ditindaklanjuti, kita berani mencanangkan target IKD. Ke BI dan OJK,” kata dia.

 

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler