Ayah Pembunuh Bayinya Sendiri di Pati Divonis 19 Tahun Penjara

Umar Hanafi
Kamis, 12 Oktober 2023 13:56:00

Murianews, Pati – Terdakwa kasus pembunuh bayinya sendiri, Mohammad Sholeh Ika Saputra divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (12/10/2023). Lelaki berusia 20 tahun itu dijatuhi hukum 19 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati, Aris Dwi Hartoyo mengungkapkan Sholeh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam kasus tersebut, MS terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana usai membunuh anaknya yang kedua, Mazaya Keyra Elnaura. Perbuatan ini dilakukan pada awal Mei 2023 lalu, saat bayinya berusia 3 bulan.
”Sholeh sudah diputus oleh hakim dan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 19 tahun penjara,” ungkapnya saat ditemui oleh awak media pada Kamis, (12/10/2023).
Diketahui proses sidang putusan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Aryono. Dalam sidang yang dilaksanakan secara terbuka juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa. Sementara Sholeh juga dihadirkan dalam sidang secara zoom meeting.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. JPU menuntut Sholeh dihukum 20 tahun penjara.
Meskipun demikian, JPU menerima putusan ini. Sholeh juga menerima atas vonis yang diberikan tersebut. Sementara kuasa hukum mengaku masih pikir-pikir.
”Kalau untuk terdakwa tadi karena mengakui atas perbuatannya tadi menerima, kalau yang kuasa hukumnya tadi katanya masih pikir-pikir,” pungkas dia.
Diketahui, Sholeh membunuh buah hatinya, Mazaya Keyra Elnaura pada awal Mei 2023 lalu. Lelaki asal Pati Kota itu tega membunuh lantaran bayinya sering rewel.
Tak puas sampai di sana, Sholeh juga membuang jasad Naura di salah satu sungai di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati.
Sebelum kasus ini terungkap, Naura dilaporkan hilang ke pihak kepolisian. Dinda Putri Fitriani, ibu korban mencari keberadaan anak keduanya itu. Untuk menutupi kejahatannya, Sholeh juga ikut mencari. Bahkan ia juga ikut tahlilan dan mendoakan Naura.
”Dia ikut tahlilan dan mendoakan. Suami saya juga ikut mencari,” ujar Dinda dalam persidangan, Senin (28/8/2023) lalu.
Hingga akhirnya pada Selasa (2/5/2023), Polresta Pati menemukan jasad Naura di Sungai Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati dalam keadaan meninggal dunia.
Usai melakukan penyelidikan lebih dalam, pihak kepolisian lalu menjemput Sholeh di kediamannya. Akhirnya ia mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Editor: Supriyadi