Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Pelaku investasi perbekalan kapal bodong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), Utomo akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Utomo rencananya akan dijemput paksa oleh Kejaksaan apabila tidak kooperatif.  

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) (Kejari) Pati Aji Susanto mengatakan, penyerahan diri Utomo dilakukan pada Senin (23/10/2023) sore kemarin.

Setelah itu, terdakwa penipuan yang telah divonis 8 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) itu langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.

”Kemarin sore sekitar jam 14.00 WIB, beliau menyerahkan diri. Karena sudah menyerahkan diri, kita langsung serahkan ke Lapas Pati,” ujar dia.

Ia mengungkap, sebenarnya pihaknya berencana memanggil secara paksa Utomo pada hari ini. Namun, lantaran sudah menyerahkan diri rencana itu urung dilakukan.

Diketahui, Utomo merupakan pelaku kasus investasi perbekalan kapal bodong pada beberapa tahun yang lalu. Ia menjanjikan untung besar kepada para korban bila berinvestasi kapal kepadanya.

Sejumlah orang pun berinvestasi kepadanya. Salah satunya Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah. Zana mengaku sudah menggelontorkan lebih dari Rp 5 miliar untuk berinvestasi perbekalan kapal kepada Utomo.

Namun sudah bertahun-tahun, Zana tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. Bahkan sebagian modal tidak kembali. Mereka pun menyeret kasus ini ke meja pengadilan.

Pada April 2023 lalu, Utomo dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati. Kasus ini dinilai oleh Majelis Hakim sebagai perkara perdata. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima dengan putusan itu.

Mereka pun mengajukan kasasi di MA. Putusan kasasi keluar pada bulan lalu. Namun lantaran adanya kesalahan penulisan, MA lalu melayang kembali pada Selasa (10/10/2023) kemarin.

Dalam putusan itu, Utomo disebut terbukti secara sah dan menyakini melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. MA juga memberikan hukuman 8 bulan penjara.

”Keputusan Mahkamah Agung 8 bulan, sudah menjalani 6 bulan. Sehingga masih menjalani 2 bulan. Ini sudah di Lapas,” pungkas Aji Susanto.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler