Murianews, Pati – Pemerintah berhasil meruap Rp 179,25 miliar dari pajak kendaraan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Jumlah tersebut didapatkan mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2023 lalu.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pati Hadi Jatmiko mengatakan besaran capaian itu setara dengan 76,81 persen target realisasi pajak kendaraan di Kabupaten Pati tahun 2023.
Pihaknya ditargetkan meraih Rp 233,380 miliar pada tahun ini. Dengan demikian masih kurang Rp 54 miliar untuk mencapai target. PKB Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pati pun terus menggenjot agar target itu terealisasi.
”Selama tahun 2020, 2021, 2022 kita tidak bisa mencapai 100 persen. Tapi angka realisasinya di atas 90 persen. Karena itu ini akan kami kejar terus. Termasuk dengan menambah titik-titik layanan pembayaran,” papar Hadi Jatmiko, Jumat (3/11/2023).
Pendapatan itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah, retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan penerimaan lain seperti denda.
Untuk menggenjot target ini, pihaknya bekerja sama dengan berbagai instansi agar memudahkan wajib pajak melaksanakan tanggungjawabnya. Pihaknya berkerja sama dengan Bumdes hingga salah satu swalayan di Kabupaten Pati.
”Saat ini kita menjalin kerja sama dengan BUMDES, total ada 15 titik. Ditambah dengan jam malam di ADA Swalayan Pati pukul 17.00 – 20.00 dan jam hari Minggu di drive thru karesidenan pukul 08.00 – 11.00,” imbuhnya.
Pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, supaya masyarakat sadar membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor tersebut. Sehingga dapat berdampak pada pendapatan asli daerah yang lebih maksimal.
Editor: Cholis Anwar



