Senin, 10 Februari 2025

Murianews, Pati – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2024 diprediksi akan naik antara Rp 50-100 ribu. Saat ini, Dewan Pengupahan Kabupaten Pati tengah mengodok rekomendasi  nominal UMK Pati. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto mengatakan hal ini karena kondisi ekonomi dinilai cukup baik dari pada tahun lalu. 

Nilai inflasi di Jawa Tengah juga mengalami penurunan pada tahun 2023 ini. Pada tahun 2022 lalu, nilai inflasi Jawa Tengah lebih dari 6 persen. Saat ini, nilai inflasi turun menjadi 2,49 persen. 

”Kalau memakai formula Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) nomor 18 tahun 2022, ada kenaikan upah tahuan 2024 kira-kira Rp 50-100 ribu. Naik karena ada perkembangan ekonomi, inflasi 2,49 persen. Inflasi ini turun 2022 menjadi 6 persen,” kata dia. 

Meskipun demikian, menurutnya kenaikan upah minimum ini belum pasti. Pasalnya, pihaknya masih menunggu aturan penetapan pengupahan terbaru dari Pemerintah Pusat. 

”Karena ada permasalahan ada Permenaker 18 tahun 2022. Sekarang ada masukan. Kelihatannya ada penyesuaian. Tapi saat ini aturan belum keluar,” ujar dia. 

Pihaknya berharap aturan tentang penyesuaian upah minimum daerah segera dikeluarkan. Pasalnya, pihaknya ditargetkan menyerahkan rekomendasi upah minimum pada 17 November mendatang. 

”Tanggal 17 dealine rekomendasi kabupaten/kota ke provinsi, karena UMP 21 November sudah disampaikan. UMK tanggal 30 November ditetapkan yang menyampaikan Gubernur,” pungkas dia. 

Seperti diketahui, UMK Pati tahun 2023 ditetapkan dengan nominal Rp 2.107.697,11.Nominal ini sama dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Pati. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler