Murianews, Pati – Ratusan nelayan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggeruduk Kantor Pendataan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juwana II, Jumat (24/11/2023). Mereka melancarkan aksi menyampaikan berbagai tuntutan.
Para peserta aksi berbondong-bondong ke TPI Juwana II dengan mengendarai kendaraan bermotor sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka kemudian menyerbu Kantor Pendataan TPI Juwana II.
Dengan membawa berbagai spanduk, mereka menuntut agar aturan dari Pemerintah tidak memberatkan para nelayan. Menurut mereka, beberapa aturan sangat memberatkan para nelayan.
Seperti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 yang terlalu membatasi zona penangkapan ikan bagi nelayan. Aturan yang telah digaungkan sejak akhir 2021 lalu itu dinilai tidak memihak kepada para nelayan.
Mereka juga mengaku resah terkait pendataan yang dilakukan Kantor Pendatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di TPI Juwana Pati, Jawa Tengah. Para nelayan menilai harga acuan ikan (HAI) terlalu tinggi.
”Kita resah dengan pendataan. Harga ikan di pasaran Rp 6.000 tapi ditulis Rp 10.000. Maka kami meminta adanya penyesuaian regulasi yang ditetapkan KKP dengan keadaan di lapangan,” ujar Koordinator Aksi Jaharuddin.
Para peserta aksi sempat memaksa masuk ke Kantor Pendataan KKP di TPI Juwana Pati. Namun hal itu urung dilakukan lantaran, setelah bPenanggungjawab Penangkapan Ikan Terukur (TIP) Bajomulyo, Juwana, Umar Soleh keluar menemui para peserta aksi.
Mereka kemudian berdialog dan beberapa perwakilan masa demontrasi mengikuti audiensi ke Kantor Pendataan KKP di TPI Juwana Pati.
Editor:



